Bagi peseta BPJS PBI, jika ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya dapat dilakukan di puskesmas dengan syarat sebagai berikut :
1. Membawa kartu keluarga (KK)
2. Mempunyai nomor handphone atau telepon yang aktif.
Demikian informasi dari BPJS untuk seluruh
masyarakat.